Setiap tahunnya, Provinsi selalu memberikan Dana untuk Desa. Salah satu penggunaannya adalah untuk pemugaran rumah tidak layak huni bagi warga yang kurang mampu. UNtuk tahun ini, Desa Kalirejo mendapat bantuan prmugaran rumah sebanyak 3 penerima. Penerima bantuan tersebut adalah Nenek Tuminem RT 4 Dusun Kalipuru, Nenek Wartini RT 3 Dusun Kaligedang, Nenek Seni RT 2 Dusun Surak. Pengerjaan bantuan tersebut dimulai tanggal 14 Juli 2019. Untuk pengajuan proposal hingga pelaporan SPJ kegiatan di hendel oleh Kadus Surak M. Syukroni.
Dipost : 09 Oktober 2019 | Dilihat : 627
Share :